Edaran Pelaksanaan Jam Kerja Resmi di lingkungan Untag Surabaya

  Kamis, 12 Mei 2022 - 20:13:32 WIB   -     Dibaca: 227 kali

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Ketentuanjam kerja Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.30 WIB.
  2. Bagi seluruh pejabat struktural akademik, pejabat struktural administrasi dan tenaga kependidikan yang hadir di kampus, wajib memperhatikan Protokol kesehatan sesuai dengan SK Rektor Nomor: 0931/SK/R/VI/2020 Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di lingkungan Untag Surabaya.
  3. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.


KOMENTAR